Ikuti Berbagai Cara Isolasi Mandiri Selama Corona


Jumlah ODP, PDP dan pasien positif terinfeksi virus corona terus bertambah. Dalam jangka panjang, fasilitas kesehatan yang ada tidak dapat lagi menampung masyarakat yang perlu diisolasi. Untuk itu, Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan protokol isolasi mandiri yang bisa dijadikan acuan bagi Anda yang harus menjalaninya. Tidak hanya di Indonesia, isolasi mandiri juga menjadi salah satu pilihan negara dengan jumlah kasus positif COVID-19 yang tinggi.

Tentu saja, tidak semua yang terkena virus ini dapat melakukannya. Biasanya, protokol ini harus diikuti oleh orang-orang dengan kondisi penyakit ringan. Isolasi mandiri harus dilakukan agar ruang perawatan rumah sakit dapat digunakan oleh penderita penyakit berat yang memerlukan perawatan intensif. Karena infeksi virus corona pada dasarnya merupakan penyakit self-limiting atau dapat sembuh sendiri, asalkan daya tahan tubuh pasien baik.

Protokol Isolasi Dari Kementerian Kesehatan RI

Protokol isolasi mandiri ini dikeluarkan dari Kementerian Kesehatan RI. Ini adalah poin-poin dalam protokol yang harus Anda ikuti.

Tetap di rumah jika Anda sakit

Untuk menghindari penularan virus corona atau infeksi COVID-19 dari Anda kepada orang lain yang secara sengaja atau tidak sengaja bersentuhan dengan Anda, jangan pergi ke tempat kerja, sekolah, atau tempat umum lainnya. Melaporkan diri bagi orang yang permah berbicara dengan pasien corona atau pernah pergi keluar negeri.

Isolasi diri harus dilakukan oleh orang-orang

Jadi, secara sukarela atau atas rekomendasi tenaga kesehatan, tinggal di rumah dan tidak pergi bekerja, sekolah, kampus, atau tempat umum.

Bagi Anda yang termasuk dalam kategori Orang Dalam Pengawasan (ODP), baik yang menunjukkan gejala COVID-19 maupun yang tidak, diharapkan melakukan isolasi mandiri dan karantina mandiri.

Kelompok orang yang termasuk dalam kategori ODP adalah mereka yang baru pulang dari negara dengan kasus penularan lokal COVID-19 dan yang pernah kontak dengan orang yang positif terinfeksi COVID-19.

Masa isolasi adalah 14 hari atau sampai diketahui hasil pemeriksaan sampel di laboratorium. Protokol isolasi mandiri merupakan bagian dari protokol penanganan corona yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI dan ditujukan untuk ODP, PDP.

Jadi ikuti langkah-langkah ini dan cobalah untuk tidak melanggarnya. Dengan begitu, upaya menghentikan virus corona bisa membuahkan hasil dan pandemi benar-benar bisa mereda.